PEMERINTAH

Korupsi dan Kesenjangan Sosial: Memahami Konsekuensi dari Tidak Ada Keadilan

Keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memberikan vonis ringan kepada terdakwa korupsi karena berperilaku sopan telah menuai kontroversi di kalangan masyarakat. Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan tersebut dalam wawancara pada Minggu (11/8).

Menurut Nasir, koruptor telah merugikan hak ekonomi masyarakat dengan perbuatannya yang tidak bermoral. Oleh karena itu, memberikan hukuman ringan berdasarkan kesopanan di persidangan bukanlah sebuah tindakan yang sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. “Sangat disayangkan jika ada majelis hakim yang memberikan vonis ringan kepada koruptor yang jelas-jelas telah merugikan hak-hak ekonomi masyarakat hanya karena sikap sopan mereka,” ujar Nasir.

Nasir menegaskan bahwa majelis hakim seharusnya mengedepankan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan penilaian etika semata. Menurutnya, penting bagi penegak hukum untuk menegakkan keadilan tanpa memandang status sosial atau kesopanan seseorang. “Keadilan sejati harus didasarkan pada fakta hukum dan bukan sekadar pada kesopanan seseorang. Jika kita terus mempertimbangkan kesopanan dalam proses hukum, maka keadilan akan menjadi taruhan yang tidak pasti,” tambah Nasir.

Nasir juga menyoroti pentingnya menegakkan integritas dan moralitas dalam penegakan hukum terkait kasus korupsi. Menurutnya, korupsi adalah tindakan yang merugikan negara dan masyarakat secara keseluruhan, sehingga penegakan hukum terhadap koruptor harus dilakukan dengan tegas dan adil. “Korupsi bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga mencoreng integritas dan moralitas bangsa. Oleh karena itu, penegakan hukum terhadap koruptor harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tegas Nasir.

Dalam konteks penegakan hukum terhadap koruptor, Nasir menekankan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebenaran. Menurutnya, keadilan harus menjadi landasan utama dalam proses peradilan, tanpa memandang latar belakang atau sikap sopan seseorang. “Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta hukum yang ada, bukan pada pertimbangan subjektif atau kesopanan seseorang,” papar Nasir.

Sebagai anggota DPR yang memiliki tanggung jawab dalam pembentukan undang-undang, Nasir berkomitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum yang adil. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi korupsi demi menciptakan tatanan hukum yang lebih baik di Indonesia. “Pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama bagi semua pihak. Kita harus bersatu dalam memerangi korupsi demi menciptakan masyarakat yang adil dan berintegritas,” tutup Nasir.

Dengan demikian, keputusan majelis hakim Tipikor yang memberikan vonis ringan kepada koruptor berdasarkan kesopanan di persidangan harus dipertanyakan keadilan serta kebenarannya. Penegakan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan, integritas, dan moralitas tanpa pandang bulu, demi menciptakan masyarakat yang lebih baik dan berkeadilan di Indonesia.