Diperkirakan 5 Juta Buruh Akan Mogok Nasional, Tuntut Pemerintah untuk Menaati Putusan MK
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal memperkirakan bahwa jutaan buruh akan ikut dalam mogok nasional jika pemerintah tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja. Rencananya, mogok nasional ini akan diikuti oleh serikat buruh dan jutaan anggotanya, yang direncanakan akan digelar mulai tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024. Said Iqbal menyatakan bahwa sekitar 5 juta buruh diperkirakan akan turut serta dalam mogok nasional di seluruh Indonesia, di lebih dari 15.000 pabrik.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Said Iqbal menegaskan bahwa serikat buruh tidak akan main-main dalam melakukan unjuk rasa ini karena persoalan yang diangkat berkaitan dengan kesejahteraan mereka. Ia menjelaskan bahwa jumlah peserta mogok nasional bisa mencapai 5 juta karena ketika dua pabrik melakukan unjuk rasa, pabrik-pabrik lain di sekitarnya juga akan ikut serta.
Untuk menjaga keamanan, KSPI telah berkoordinasi dengan Polri dan meminta agar keamanan tidak bersifat represif namun lebih persuasif. Said Iqbal juga mengimbau para buruh yang ikut dalam aksi mogok nasional untuk mengakhiri aksinya pada pukul 18.00 WIB, karena aksi tersebut merupakan unjuk rasa, bukan mogok kerja.
Putusan MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dihapuskan dalam UU Cipta Kerja. MK juga meminta agar struktur dan skala upah proporsional serta menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimum.
Menurut Partai Buruh, putusan MK yang mengabulkan gugatan mereka membuat PP Pengupahan tidak dapat dijadikan acuan dalam penetapan upah minimum tahun 2025. Mereka mengusulkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, dengan nilai indeks tertentu antara 1,0 hingga 2,0.
Said Iqbal menekankan pentingnya aksi mogok nasional ini dilakukan secara damai, tertib, dan tanpa kekerasan. Dia mengingatkan bahwa aksi tersebut harus berhenti pada pukul 18.00 WIB dan tidak boleh dilanjutkan keesokan harinya.
Dengan demikian, aksi mogok nasional ini menjadi wujud perjuangan serikat buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka terutama terkait dengan upah dan kesejahteraan. Semoga aksi ini dapat memberikan dampak positif bagi buruh Indonesia dan membawa perubahan yang diharapkan.