Uni Eropa Bikin Pusing Ekstremis Israel dengan Sanksi Baru!
Uni Eropa (UE) telah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan sanksi pembatasan terhadap ekstremis Israel yang melakukan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia warga Palestina. Langkah ini diumumkan pada Senin (15/7) melalui Rezim Sanksi Hak Asasi Manusia Global UE.
Menurut keterangan resmi dari Uni Eropa, ekstremis Israel yang terkena sanksi adalah mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis di Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza. Nama-nama seperti Moshe Sharvit, Zvi Bar Yosef, Isaschar Manne, Baruch Marzel, Ben-Zion “Bentzi” Gopstein, dan grup Tsav 9 termasuk dalam daftar sanksi tersebut.
Moshe Sharvit dan peternakannya di Lembah Yordan, Zvi Bar Yosef dan peternakannya di Tepi Barat, serta Isaschar Manne dan peternakannya di Perbukitan Hebron Selatan adalah beberapa dari mereka yang terkena sanksi. Baruch Marzel yang mendorong pembersihan etnis di Palestina, Bentzi Gopstein pendiri Lehava, dan grup Tsav 9 juga tidak luput dari sanksi Uni Eropa.
Sanksi tersebut mencakup pembekuan aset, larangan penyediaan dana atau sumber daya ekonomi, serta larangan perjalanan ke UE bagi mereka yang terkena sanksi. Ekstremis Israel tersebut juga dituduh melakukan penyalahgunaan terhadap hak-hak dasar seperti hak atas integritas fisik dan mental, hak atas harta benda, hak atas kehidupan pribadi dan keluarga, kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan hak atas pendidikan.
Serangan mematikan yang dilakukan Israel ke Jalur Gaza setelah serangan Hamas pada Oktober 2023 menewaskan ribuan warga Palestina dan melukai puluhan ribu lainnya. Otoritas kesehatan Palestina mencatat bahwa sejak serangan dimulai, jumlah korban tewas mencapai 38.664 dan yang terluka mencapai 89.097.
Dengan langkah tegas ini, Uni Eropa berharap dapat memberikan tekanan kepada ekstremis Israel untuk menghormati hak asasi manusia warga Palestina dan mengakhiri kekerasan yang merenggut banyak nyawa. Semoga sanksi ini dapat menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia tanpa pandang bulu.