PEMERINTAH

Alasan Pemerintah Minta Pastikan Jakarta Tetap Berstatus Ibu Kota

Pemerintah, lewat Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, menegaskan pentingnya memastikan Jakarta tetap berstatus ibu kota negara sampai Keputusan Presiden (Keppres) soal pemindahan ibu kota keluar. Revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi momen penting untuk mengukuhkan status ini dan menyiapkan Jakarta menghadapi transisi ketika Ibu Kota Nusantara (IKN) nanti menggantikan perannya.

Tito menjelaskan bahwa revisi UU DKJ ini penting sebagai dasar hukum yang jelas mengenai status Jakarta. Meskipun nanti ibu kota pindah ke IKN, Jakarta akan tetap jadi pusat pemerintahan negara hingga Keppres pemindahan keluar. “Saat ibu kota pindah ke IKN, status Jakarta bukan lagi DKI, tapi jadi DKJ,” ujar Tito setelah rapat di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024).

Langkah ini juga mencakup berbagai hal administratif yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan di Jakarta selama masa transisi. Tito menegaskan bahwa selama belum ada Keppres, gubernur, DPRD, DPD, dan DPR akan tetap menggunakan istilah DKI Jakarta. Begitu Keppres keluar, semua nomenklatur itu bakal berubah menjadi DKJ.

Pemerintah sendiri menilai kesiapan infrastruktur di IKN sangat krusial untuk kelancaran pemindahan ibu kota. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan Keppres kemungkinan baru akan terbit setelah infrastruktur pemerintahan di IKN selesai. “Ya tergantung dari presiden dan kesiapan infrastrukturnya,” kata Supratman. Infrastruktur yang dimaksud mencakup fasilitas eksekutif, yudikatif, dan legislatif, yang nanti bakal menjadi dasar untuk menjalankan pemerintahan di IKN.

Tito juga menambahkan bahwa revisi UU DKJ penting untuk menjaga posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan budaya. Dengan dasar hukum yang kuat, Jakarta diharapkan tetap jadi kota yang strategis meskipun sudah bukan ibu kota lagi. Pemerintah berharap langkah ini bisa meminimalkan risiko yang mungkin muncul akibat perubahan fungsi Jakarta. “Kepastian ini penting, supaya status Jakarta tetap jelas sampai Keppres soal pemindahan ibu kota keluar,” jelas Tito.

Proses revisi UU DKJ ini sendiri sudah disetujui sebagai inisiatif oleh DPR RI periode 2024-2029. Dalam rapat paripurna pada 12 November 2024, DPR memutuskan untuk menambahkan beberapa pasal yang menegaskan status Jakarta akan berubah jadi DKJ setelah IKN resmi menjadi ibu kota negara. Keputusan ini diambil agar Jakarta punya payung hukum yang kuat dan untuk memastikan transisi status yang akan terjadi dalam waktu dekat. “Kami ingin memberikan kepastian soal status Jakarta, termasuk untuk pemilihan gubernur dan anggota legislatifnya,” kata Tito.