PEMERINTAH

Indonesia Menunda Komitmen Iklim di COP29 Azerbaijan

Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menunda peluncuran komitmen penurunan emisi karbon terbaru melalui dokumen Second Nationally Determined Contributions (NDC) pada konferensi perubahan iklim dunia di Baku, Azerbaijan. Seharusnya, dokumen ini diluncurkan pada COP29 yang sedang berlangsung hingga akhir pekan ini.

Dokumen Second NDC yang sudah dipersiapkan sejak Februari 2024 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebenarnya dijadwalkan untuk dipresentasikan di Baku. Namun, ada beberapa alasan yang membuat peluncurannya ditunda. Salah satunya adalah dokumen ini perlu disesuaikan dengan target pertumbuhan ekonomi 8 persen dan arahan dari pemerintahan baru.

Torry Kuswardono, Direktur Eksekutif Yayasan PIKUL, mengingatkan bahwa dokumen Second NDC yang akan diserahkan pada Februari 2025 harus jelas menunjukkan komitmen terhadap hak asasi manusia, hak masyarakat adat, dan transisi energi yang adil. “Tidak hanya menghormati pengetahuan masyarakat adat, tapi juga harus ada pengakuan jelas terhadap hak atas tanah mereka karena pengetahuan mereka berasal dari alam dan tanah, bukan hanya dari buku,” ujar Torry di Jakarta, Kamis.

Ini sebenarnya adalah dokumen keempat yang Indonesia ajukan ke Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Perubahan Iklim (UNFCCC). Beberapa organisasi masyarakat sipil Indonesia yang hadir di Baku mengingatkan agar dokumen Second NDC ini lebih ambisius daripada rancangan sebelumnya.

Iqbal Damanik, Forest Campaigner dari Greenpeace Indonesia, menilai bahwa jika Indonesia menyerahkan Second NDC pada COP29, ini bisa jadi kesempatan untuk memperjelas target dan kebutuhan pendanaan iklim negara. Namun, sayangnya, Indonesia malah lebih fokus mempromosikan potensi kredit karbon yang dianggap tidak cukup efektif untuk mendukung pendanaan iklim secara publik. “Indonesia perlu pendanaan iklim besar untuk membangun energi terbarukan dan memulihkan daerah yang terdampak krisis iklim,” ujarnya.

Sebagai informasi, dokumen NDC berisi komitmen, target, dan upaya yang dilakukan tiap negara dalam penurunan emisi global. Setiap lima tahun, negara-negara menyerahkan dokumen ini. Indonesia sebelumnya sudah mengajukan First NDC pada 2016, lalu Updated NDC pada 2021, dan Enhanced NDC pada 2022, yang menambah ambisi pengurangan emisi Indonesia dari 29 persen menjadi 31,89 persen dengan upaya sendiri, serta dari 41 persen menjadi 43,2 persen dengan dukungan internasional.