Pemerintah Dijadwalkan Membayar Utang Jatuh Tempo Sebesar Rp 100 Triliun ke BI Tahun Depan
Pada tahun 2025, pemerintah dijadwalkan akan membayar utang sebesar Rp 100 triliun kepada Bank Indonesia (BI). Utang ini berasal dari pembelian Surat Berharga Negara (SBN) oleh BI melalui skema bagi-bagi beban selama pandemi Covid-19. Hal ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban membayar utang jatuh tempo SUN seri VR kepada BI selama 2025-2029 dengan besaran yang bervariasi setiap tahunnya. Besarannya untuk tahun depan adalah Rp 100 triliun. Selain utang ke BI, pemerintah juga harus membayar utang jatuh tempo sekitar Rp 800 triliun.
Alasan pemerintah berutang ke BI adalah karena respon terhadap pandemi Covid-19 yang membutuhkan tambahan alokasi belanja yang signifikan untuk Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Dampak pandemi juga menyebabkan peningkatan defisit APBN dan kebutuhan pembiayaan yang lebih besar.
Pemerintah berkoordinasi dengan BI untuk pembiayaan melalui utang, termasuk penerbitan SKB I dan SKB II. BI juga memberikan kontribusi untuk menanggung sebagian belanja bunga yang ditanggung pemerintah.
Meskipun menghadapi tantangan di tengah ketidakpastian pasar keuangan, pemerintah terus berusaha memenuhi kewajiban pembayaran utangnya. Dukungan BI melalui mekanisme burden sharing sangat membantu dalam mengatasi situasi ini.
Dengan adanya varian baru virus Covid-19, pemerintah terus berupaya untuk memperkuat pembiayaan utangnya. Kerja sama dengan BI melalui SKB III pada tahun 2021 merupakan langkah lanjutan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan Anggaran Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan.
Dari penerbitan SBN dalam rangka SKB II dan SKB III, terdapat SUN seri VR yang khusus dijual kepada BI dengan total nilai sebesar Rp 612,56 triliun. SUN seri VR ini diperkirakan akan dipertahankan hingga jatuh tempo dengan tingkat bunga yang digunakan berdasarkan suku bunga reverse repo BI tenor tiga bulan.
Melalui kerja sama ini, pemerintah dan BI bekerja sama untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 dan memastikan keberlanjutan perekonomian. Kontribusi BI dalam menanggung sebagian belanja bunga merupakan bentuk dukungan yang sangat berarti bagi pemerintah.
Dengan komitmen dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan BI, diharapkan pembiayaan utang dapat terpenuhi dengan baik dan ekonomi dapat pulih secara bertahap. Semua pihak harus bekerja sama dan saling mendukung untuk menghadapi tantangan yang ada demi kebaikan bersama.