PEMERINTAH

Pemerintah Harus Siapkan Langkah Mitigasi Buat Atasi Dampak Kenaikan PPN 12%

Ketua Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Said Abdullah, meminta pemerintah untuk menyusun kebijakan mitigasi yang komprehensif terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Permintaan ini muncul karena realisasi penerimaan pajak per 31 Oktober 2024 baru mencapai 76,3 persen dari target 2024, yaitu sebesar Rp 1.517,53 triliun. Situasi ini menunjukkan adanya tantangan besar dalam menjaga keseimbangan anggaran negara, terutama untuk mendanai program-program penting bagi masyarakat.

Said mengakui bahwa kenaikan PPN dapat berdampak pada daya beli, terutama bagi kelas menengah dan masyarakat miskin. Oleh karena itu, pemerintah perlu melaksanakan kebijakan mitigasi secara menyeluruh. Kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang diambil sebagai keputusan bersama antara seluruh fraksi di DPR dan pemerintah.

Tujuan dari kebijakan ini adalah agar mereka yang memiliki kemampuan ekonomi lebih tinggi dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Penerimaan tersebut akan digunakan untuk mendukung berbagai program sosial yang akan memberikan manfaat kepada masyarakat secara langsung.

Meskipun ada penyesuaian tarif PPN, sejumlah barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari PPN. Selain itu, barang mewah akan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ditambah PPN 12 persen. Hal ini dilakukan untuk mencapai target penerimaan pajak tahun 2025 sesuai dengan UU APBN 2025.

Said juga merinci alokasi penerimaan pajak untuk program prioritas tahun 2025, seperti program Makan Bergizi Gratis, Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Pembangunan Rumah Sakit Lengkap Berkualitas di daerah, Renovasi Sekolah, dan Lumbung Pangan Nasional, Daerah, dan Desa. Semua program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi kesenjangan sosial ekonomi.

Untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN, Said mengusulkan delapan kebijakan mitigasi. Di antaranya adalah penambahan anggaran perlindungan sosial, pemeliharaan subsidi bahan bakar minyak, gas LPG, dan listrik untuk rumah tangga miskin, serta perluasan subsidi transportasi umum. Selain itu, program pelatihan keterampilan dan pemberdayaan ekonomi juga diusulkan untuk membantu kelas menengah yang terdampak.

Dengan adanya kebijakan mitigasi yang tepat, diharapkan bahwa kenaikan PPN tidak akan terlalu memberatkan masyarakat. Selain itu, penerimaan pajak yang meningkat juga akan memastikan kelancaran program-program pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan kerjasama antara pemerintah, DPR, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan bahwa ekonomi Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang untuk kesejahteraan bersama.