Tanggapan Kaesang Pangarep tentang Pilkada, Putusan MK, dan Surat Keterangan Belum Pernah Dipidana
Langkah Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah 2024 terganjal oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa calon gubernur/wakil gubernur harus berusia 30 tahun saat pasangan calon ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada 22 September 2024, KPU akan menetapkan calon, namun saat ini usia Kaesang baru 29 tahun. Dia baru akan genap 30 tahun pada Desember 2024.
Putusan MK ini membuat langkah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sulit untuk maju dalam Pilkada 2024. Partai NasDem sebelumnya telah mengusung Kaesang sebagai calon wakil gubernur untuk mendampingi Ahmad Luthfi di Pilgub Jawa Tengah (Jateng). Ketua DPP Partai NasDem, Taufik Basari, mengatakan bahwa partainya akan melakukan kajian dan pembahasan terkait putusan MK mengenai syarat usia minimum pencalonan gubernur pada Pilkada 2024.
Meskipun NasDem telah mengusung duet Luthfi-Kaesang untuk Pilkada Jateng, pengusungan tersebut dilakukan sebelum putusan MK. Partai ini masih terus berkomunikasi dengan partai lain terkait dukungan terhadap Luthfi-Kaesang. Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengkonfirmasi bahwa Kaesang telah mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana untuk menjadi calon dalam Pilkada Jateng 2024.
Surat keterangan tersebut dikeluarkan atas nama Kaesang pada 20 Agustus 2024. Selain itu, Kaesang juga memohon surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilihnya dan tidak memiliki tanggungan hutang, baik secara perorangan maupun badan hukum.
Dalam proses pengurusannya, Kaesang telah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Meskipun terdapat kendala terkait usia, Kaesang tetap optimis dan siap untuk melanjutkan perjuangannya. Meski harus menunggu hingga Desember untuk mencapai usia 30 tahun, Kaesang tidak akan menyerah begitu saja.
Partai NasDem juga terus melakukan komunikasi dengan partai lain untuk mendapatkan dukungan terhadap Luthfi-Kaesang. Meskipun terdapat hambatan, mereka tetap yakin bahwa Kaesang memiliki potensi dan dedikasi yang dibutuhkan untuk memimpin Jawa Tengah ke arah yang lebih baik.
Dengan semangat dan keyakinan yang kuat, Kaesang dan timnya terus bekerja keras untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan yang ada. Meskipun terdapat rintangan di depan, mereka percaya bahwa dengan kerja keras dan dukungan dari masyarakat, segala hal akan bisa teratasi.
Sebagai anak muda yang memiliki semangat dan visi untuk membawa perubahan, Kaesang tidak akan menyerah begitu saja. Meskipun terdapat hambatan di depannya, dia tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangannya demi mewujudkan cita-cita dan harapan untuk masa depan yang lebih baik bagi Jawa Tengah.