Kronologi Tahanan Ketua DPRD Rembang di Arab Saudi: Kisah Menarik di Balik Ibadah Haji
Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah menerima laporan mengenai penangkapan lima Warga Negara Indonesia (WNI) bernama STR, JSA, ALD, MII, dan MPN. Mereka ditangkap atas dugaan pelanggaran dalam masalah keimigrasian terkait dengan haji tahun 2024.
Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia dari Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terjadi pada tanggal 9 Juni 2024. Kelimanya sebelumnya ditahan di Kepolisian Jarwal dan kemudian dipindahkan ke Rudenim Syumaysi. “Tanggal 9 Juni 2024, kelima WNI tersebut ditangkap di Wilayah Mekkah, Arab Saudi. Mereka disita beberapa barang bukti seperti uang sebesar SAR 95.000, printer, dan kartu identitas,” ujar Judha pada hari Jumat (12/7/2024).
Saat ini, Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah sedang mengambil langkah-langkah untuk memastikan hak-hak para WNI tersebut terpenuhi. Salah satunya adalah dengan berkomunikasi dengan mereka yang ditahan oleh intel Arab Saudi. “Kita melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan Saudi, menunjuk pengacara dari Attibyan Law Firm, serta menyediakan pembelaan,” tambah Judha.
Selain itu, Kementerian Luar Negeri juga akan mendampingi para WNI tersebut dalam persidangan. Dari total WNI yang ditangkap, belum diketahui apakah Ketua DPRD Rembang, Supadi, ikut terlibat dalam kasus tersebut. Supadi sebelumnya ditahan karena melakukan ibadah haji tanpa visa resmi. Namun, Judha memastikan bahwa pihak Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah akan terus memberikan informasi kepada keluarga Supadi dan memberikan pendampingan hukum.
“Kita akan terus memberikan informasi terkait perkembangan kasus kepada keluarga, serta berkoordinasi dengan pihak DPRD Rembang,” katanya. Sidang pertama telah dilakukan pada tanggal 4 Juli dengan agenda dakwaan dari jaksa. Sementara sidang kedua dilaksanakan pada tanggal 10 Juli dengan agenda pembelaan dari pengacara KJRI Jeddah dan pengacara terdakwa STR dan JSA.
“Kami akan melanjutkan dengan sidang ketiga dalam waktu dekat, yang akan mencakup pemaparan alat bukti. Kami dari Kementerian Luar Negeri dan KJRI Jeddah akan terus memberikan pendampingan hukum,” tegasnya.