Negara Belize Akan Gabung dalam Kasus Genosida Afrika Selatan Terhadap Israel di ICJ
Belize telah mengumumkan bahwa mereka akan bergabung dalam kasus genosida yang dilakukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel di Mahkamah Internasional (ICJ). Pengadilan mengkonfirmasi langkah Belize ini pada hari Jumat (31/1/2025), seperti dilaporkan oleh Anadolu Agency.
Dalam pernyataan resmi, Pengadilan menyatakan, “Pada tanggal 30 Januari 2025, Belize mengajukan permohonan izin untuk campur tangan dan pernyataan intervensi dalam kasus mengenai Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza ke dalam Daftar Pengadilan, sesuai dengan Pasal 62 dan 63 Statuta.”
Afrika Selatan telah memulai proses hukum terhadap Israel pada bulan Desember 2023, dengan tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida terkait dengan warga Palestina di Jalur Gaza. Sejak saat itu, beberapa negara termasuk Nikaragua, Kolombia, Kuba, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki telah bergabung dalam kasus tersebut.
Perang genosida Israel di Gaza telah menyebabkan lebih dari 47.400 warga Palestina tewas, sebagian besar di antaranya adalah wanita dan anak-anak, serta melukai lebih dari 111.000 orang sejak 7 Oktober 2023. Serangan Israel di Gaza juga telah menyebabkan lebih dari 11.000 orang hilang, dengan kerusakan yang meluas dan krisis kemanusiaan yang merenggut nyawa banyak orang tua dan anak-anak.
Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan pada bulan November untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Bergabungnya Belize dalam kasus ini menunjukkan dukungan internasional yang semakin kuat terhadap upaya untuk membawa keadilan bagi korban perang genosida di Gaza. Semoga langkah ini dapat membantu mengakhiri konflik yang telah menyebabkan penderitaan bagi begitu banyak orang.