Pemerintah Tegaskan iPhone 16 Series Belum Bisa Dijual di Indonesia
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan tegas mengumumkan bahwa produk iPhone 16 series buatan Apple Inc masih belum bisa dijual di Indonesia hingga awal tahun 2025. Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kementerian Perindustrian, menjelaskan bahwa hal ini disebabkan oleh Apple Inc sebagai produsen iPhone series belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk smartphone tersebut. “Sampai saat ini, larangan penjualan iPhone 16 series di Indonesia masih berlaku,” ujar Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
Febri menjelaskan bahwa Apple sebelumnya telah mencoba untuk memenuhi syarat TKDN melalui skema investasi inovasi. Namun, nilai proposal yang diajukan oleh Apple tidak memenuhi standar yang ditetapkan. Oleh karena itu, dalam negosiasi pada 7 Januari 2025, Kemenperin meminta Apple untuk meningkatkan nilai proposal mereka hingga enam kali lipat dari tawaran sebelumnya. “Penambahan nilai ini dipertimbangkan berdasarkan aspek keadilan investasi, persaingan dengan produsen smartphone lain, penjualan, serta sanksi yang diberlakukan,” ungkap Febri.
Febri menyebut bahwa Apple telah melanggar aturan dengan tidak merealisasikan investasi sesuai dengan proposal pada tahun 2023. Meskipun seharusnya menginvestasikan Rp 1,7 triliun, Apple hanya mengalokasikan Rp 1,3 triliun. Hal ini dianggap sebagai pelanggaran, sehingga Kemenperin meminta Apple untuk meningkatkan nilai investasi dalam proposal berikutnya. Namun, hingga akhir Januari 2025, revisi proposal tersebut belum diterima, sehingga Kemenperin belum dapat menerbitkan TKDN untuk produk Apple.
“Tidak ada tenggat waktu yang ditetapkan bagi Apple untuk memenuhi syarat TKDN. Semuanya tergantung pada niat baik dari Apple sebagai perusahaan teknologi terkemuka asal Amerika Serikat,” jelas Febri. Kemenperin juga menyatakan bahwa kemungkinan adanya pertemuan kembali untuk bernegosiasi tergantung pada langkah yang akan diambil oleh Apple.
Dengan demikian, hingga saat ini, penjualan iPhone 16 series di Indonesia masih belum diizinkan. Proses pengajuan TKDN dan TPP harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum Apple dapat mengimpor produknya ke Indonesia. Kemenperin tetap memegang teguh kebijakan ini sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap industri dalam negeri. Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang adil dan mematuhi peraturan yang berlaku.