Palestina Bersorak-sorai: ICJ Mendukung Kemerdekaan Palestina!
Kepresidenan Palestina dengan senang hati menyambut keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menghukum aktivitas permukiman Israel di wilayah-wilayah Palestina sebagai aneksasi “de facto” yang melanggar hak rakyat Palestina dan hukum internasional. Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat lalu, ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan pendudukan, mengosongkan semua permukiman ilegal di wilayah Palestina, dan memberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.
“Putusan ICJ adalah kemenangan bagi keadilan dan menegaskan bahwa penjajahan Israel adalah ilegal,” demikian pernyataan Kepresidenan Palestina melalui media sosialnya. Putusan ini juga menguatkan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, wilayah mereka, dan hak mereka untuk memiliki negara.
Palestina berharap komunitas internasional akan mematuhi keputusan ICJ dan memaksa Israel untuk segera meninggalkan wilayah Palestina tanpa syarat. Keputusan ICJ juga menolak penolakan Israel terhadap pendirian negara Palestina, seperti yang disahkan oleh parlemen Israel, Knesset, dan dukungan AS kepada Israel.
“Impunitas harus diakhiri, karena telah membuat Israel merasa berhak menolak hak rakyat Palestina selama 76 tahun,” ucap Kepresidenan Palestina. Impunitas ini juga melanggengkan apartheid, penangkapan sewenang-wenang, dan genosida terhadap rakyat Palestina.
Kepresidenan Palestina juga mengucapkan terima kasih kepada negara-negara dan organisasi internasional yang selalu mendukung hak rakyat Palestina. Mereka juga mendesak Majelis Umum PBB dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan lebih lanjut agar pendudukan Israel di tanah Palestina segera berakhir.
ICJ, yang berbasis di Den Haag, Belanda, menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur. Lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional, yaitu Liga Arab, OKI, dan Uni Afrika, turut membahas isu tersebut selama persidangan.
Dengan keputusan ICJ ini, diharapkan keadilan akan terwujud bagi rakyat Palestina dan hak-hak mereka akan dihormati. Semoga komunitas internasional dapat bersatu dalam menegakkan keputusan ini demi perdamaian dan keadilan di Timur Tengah. Semoga Israel akan segera menghentikan pendudukan ilegalnya dan memberikan kompensasi yang layak kepada rakyat Palestina yang telah menderita akibat dari tindakan mereka.