NASIONAL

Jokowi Berani Banget! Hasyim Asy’ari Diberhentikan Sebagai Ketua KPU

Presiden Jokowi sudah resmi memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI periode 2022-2027. Keputusan ini diambil karena Hasyim Asy’ari terlibat dalam kasus asusila, sehingga Presiden menandatangani Keppres No. 73 pada 9 Juli 2024 untuk memberhentikannya dengan tidak hormat.

Keppres tersebut merupakan tindaklanjut dari putusan DKPP yang juga memberhentikan Hasyim sebagai Ketua KPU terkait kasus yang sama. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, menjelaskan tentang alasan di balik keputusan tersebut kepada wartawan pada 10 Juli 2024.

Sebelumnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Hasyim Asy’ari terkait kasus tersebut. Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyampaikan putusan tersebut dalam sidang pembacaan di Jakarta pada 3 Juli 2024.

Dengan demikian, Hasyim Asy’ari sudah tidak lagi bertugas sebagai Ketua KPU RI. Semoga peristiwa ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu untuk selalu menjaga integritas dan menghindari pelanggaran hukum.