Kominfo Menyusun Regulasi Layanan eSIM
Pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama berbagai lembaga terkait sedang menggarap regulasi untuk layanan eSIM, yang juga dikenal sebagai embedded SIM. eSIM adalah layanan yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses telekomunikasi dan internet tanpa perlu menggunakan kartu SIM fisik pada smartphone mereka. Beberapa operator seluler di Indonesia seperti Smartfren, XL Axiata, Indosat Ooredoo Hutchison, dan Telkomsel telah mulai menyediakan layanan eSIM.
Meskipun begitu, saat ini belum ada regulasi resmi yang mengatur penggunaan eSIM di Indonesia. Menurut Direktur Telekomunikasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Aju Widya Sari, Kominfo sedang dalam proses penyusunan regulasi untuk eSIM. “Dengan adanya eSIM, akan terjadi perubahan dalam rantai bisnis telekomunikasi, di mana distribusi kartu fisik akan digantikan oleh modul tertanam di smartphone. Hal ini memungkinkan pengguna untuk menggunakan smartphone tanpa perlu kartu fisik,” ujar Aju di Kantor Kominfo, Jumat (30/8/2024).
Aju menambahkan bahwa regulasi mengenai eSIM sedang dalam tahap finalisasi dan harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. “Regulasi eSIM sedang difinalisasi. Kami sudah melakukan konsultasi publik pada awal tahun 2024, dan sekarang sedang dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya. Targetnya adalah regulasi ini akan selesai pada bulan Oktober mendatang, setelah proses penyusunan yang dimulai sejak tahun lalu (2023).
Regulasi eSIM ini akan mengatur beberapa hal penting, termasuk format nomor telepon. “Format nomor telepon harus dibedakan antara nomor untuk pengguna smartphone dan nomor untuk perangkat IoT dan mesin-mesin,” tambah Aju. Selain itu, regulasi akan mencakup sistem provisioning, profiling eSIM, dan registrasi pelanggan untuk nomor eSIM.
Registrasi pelanggan akan tetap menggunakan basis data kependudukan dengan NIK (nomor induk kependudukan). Aju menekankan bahwa skema registrasi prabayar akan tetap sama seperti sebelumnya. “Tidak ada perubahan signifikan dalam skema registrasi, hanya wajib bagi pelanggan untuk melakukan registrasi,” katanya.
Kominfo tidak akan memaksa seluruh operator untuk menyediakan layanan eSIM. Menurut Aju, hanya penyelenggara layanan seluler yang siap untuk menjalankan eSIM yang akan diatur oleh regulasi. “Penyelenggara yang sudah siap untuk eSIM akan tunduk pada aturan yang ada. Bagi yang belum siap, mereka masih dapat menggunakan kartu fisik,” tambahnya.
Meskipun demikian, karena banyaknya handset dan smartphone serta perangkat IoT yang mendukung eSIM di pasar, pemerintah merasa perlu untuk menghadirkan regulasi yang jelas untuk layanan eSIM. Dengan demikian, diharapkan pengguna dapat lebih mudah dan nyaman dalam menggunakan teknologi eSIM di masa mendatang.