Penekanan Muhammadiyah Terhadap Integritas Moral Hakim MK Dalam Menyelesaikan Sengketa Pemilu
thefranklincountyjournal – Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, menekankan pentingnya para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki moralitas yang tinggi dalam menyelesaikan sengketa atau perselisihan hasil pemilu (PHPu) Pilpres 2024. Haedar berpendapat bahwa nasib bangsa dan sengketa politik bangsa ditentukan oleh sembilan orang hakim MK. Oleh karena itu, ia berharap para hakim MK memiliki landasan jiwa amanah, jujur, terpercaya, dan bertanggung jawab dalam memutus sengketa hasil pemilu.
PP Muhammadiyah Menyerahkan Seluruh Sengketa Pemilu 2024 ke MK
Haedar menegaskan bahwa PP Muhammadiyah berada dalam posisi untuk menyerahkan seluruh sengketa pemilu 2024 kepada MK. Ia menyatakan bahwa penyelesaian sengketa pemilu sepenuhnya harus dilakukan di MK dan tidak di tempat lain. Haedar berharap bahwa kepercayaan publik terhadap proses sidang sengketa pemilu dapat menjadi harapan baru bagi MK. Ia menekankan pentingnya para hakim MK untuk bertindak sebagai negarawan dan mengambil keputusan yang jernih, objektif, adil, jujur, terpercaya, dan meletakkan kebenaran di atas segalanya.
Publik Diminta Menghormati Hasil Keputusan MK
Haedar juga meminta publik untuk menghormati apa pun hasil keputusan MK. Ia menyadari bahwa dalam proses sengketa pemilu, kemungkinan adanya ketidakpuasan akan selalu ada. Oleh karena itu, ia mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan MK, karena itulah yang menjadi hasil dari proses hukum yang telah dilalui.
Sebelumnya, kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah mengajukan gugatan sengketa pilpres di MK. Pasangan Anies-Muhaimin meminta MK membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Sementara itu, pasangan Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Subianto sebagai pasangan calon peserta pilpres 2024. Pasangan ini juga memohon MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang untuk pilpres 2024 hanya antara Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Sumber : Soal Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Pesan Muhammadiyah untuk Hakim MK